Mode, televisi, dan bintang memiliki banyak ritme menarik yang menarik pria dan wanita muda, sehingga mereka ingin meniru mereka. Kami tidak menyangkal bahwa fashion seringkali merupakan penampilan yang beradab, bahasa universal, fasad yang indah dan hadiah untuk semua orang. , Dan untuk menempatkan pekerjaan kita dalam skala Syariah dan agama, bukan mode, dan ketenaran, dan dari nyanyian-nyanyian kuno ini, perpanjangan kuku, dan mungkin menemukan beberapa gadis dan pria muda memperpanjangnya sampai tingkat yang besar, dan menjengkelkan , tetapi harus memiliki pandangan tentang masalah ini, apa yang Anda lihat! ?
Pada awalnya kita merujuk kembali ke aslinya, yaitu pemotongan paku berdasarkan pada Sunan naluri, menurut Nabi, sebagai berikut:
Diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari hadits Abu Hurairah (ra) bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: Naluri adalah lima atau lima naluri: sunat, ateisme, pemangkasan kuku, mencabut ketiak dan memotong kumis.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: Utusan Allah (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: Sepuluh naluri: memotong kumis, menghilangkan jenggot, menelan jenggot, menelan air, memotong kuku, memotong paku , mencuci janggut, mencabut ketiak, mencukur rambut kemaluan,, Hanya itu berkumur. Diceritakan oleh Imam Ahmad dan lainnya.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) memotong kuku untuk pria dan wanita, termasuk kuku dan kuku kedua pria, dan dia tidak punya pilihan selain yang terbaik untuk memotong kuku setiap lima belas hari. Ahmad mengambil Musnad dan yang lainnya. Bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) digunakan untuk memotong kukunya setiap lima belas hari.
Beberapa ahli telah menjelaskan bahwa mungkin ada beberapa manfaat pada kuku, seperti menghilangkan duri yang menempel pada kulit, dan apa yang melekat pada gigi, tetapi memperpanjangnya lebih dari yang seharusnya mengarah pada pengumpulan kotoran dan penyebab dari kotoran, yang mencegah kedatangan air wudhu. .
Menurut para sahabat, Anas Bam Malik, tidak diperbolehkan bagi para sarjana untuk menyimpan kuku lebih dari empat puluh hari, dan ini adalah untuk keperluan.
Dia berkata: Sudah waktunya bagi Utusan Allah (damai dan berkah Allah besertanya) untuk memotong kumis, pena kuku, pencabutan ketiak dan pencukuran bulu kemaluan. Kita tidak boleh meninggalkan apa pun lebih dari empat puluh malam. (Damai sejahtera dan berkah dari Allah besertanya) bertanya kepadanya tentang berita surga.
Dikatakan pula bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: “Apa darah darah itu, dan nama Allah disebutkan? Semua bukan usia dan kuku … Zaman itu luar biasa, tetapi kuku adalah batas jurang maut. ” [2] Ini berarti mereka mengambil paku dengan pisau, Mereka yang seperti binatang.
Berdasarkan hal itu, sebagian besar ulama dengan suara bulat sepakat bahwa memperpanjang masa paku adalah haram, dan beberapa dari mereka telah mengangkatnya ke haram. Paspor datang kurang dari empat puluh hari. Jika mencapai empat puluh hari,